Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/G/2026/PTUN.JKT 1.misrul
2.Idrus Yusup
3.La Ode Laandu, S.T
Menteri Hukum Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Badan Hukum
Nomor Perkara 177/G/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1misrul
2Idrus Yusup
3La Ode Laandu, S.T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ady Putra Cesario, S.Hmisrul
2Ady Putra Cesario, S.HIdrus Yusup
3Ady Putra Cesario, S.HLa Ode Laandu, S.T
Tergugat
NoNama
1Menteri Hukum Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
  1. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sentral Indotama Energi Nomor AHU-AH.01.09-0275464. tanggal 13 November 2024 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sentral Indotama Energi;
  2. Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sentral Indotama Energi Nomor AHU-AH.01.09-0293177. Tanggal 24 November 2024  tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sentral Indotama Energi;
  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sentral Indotama Energi Nomor AHU-AH.01.09-0275464. tanggal 13 November 2024 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sentral Indotama Energi dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sentral Indotama Energi Nomor AHU-AH.01.09-0293177. Tanggal 24 November 2024  tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sentral Indotama Energi;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak