Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
400/G/TF/2023/PTUN.JKT 1.A. Muh. Yusuf
2.Yuwono Eko Priyo
3.Budi Hari Prasetyo
4.Ayutianingsih S.
5.Dina Apriana BR M
6.Novita
7.Feri Maulana
8.Hartanti Sandhora
9.Hengky Darmawan
10.Ida Susiani Tukiman
11.Masitha
12.Neneng Dariah
13.Tri Ayu Susana
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 400/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal Surat Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. Muh. Yusuf
2Yuwono Eko Priyo
3Budi Hari Prasetyo
4Ayutianingsih S.
5Dina Apriana BR M
6Novita
7Feri Maulana
8Hartanti Sandhora
9Hengky Darmawan
10Ida Susiani Tukiman
11Masitha
12Neneng Dariah
13Tri Ayu Susana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya;

2. Mewajibkan dan memerintahkan tergugat/Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk melakukan tindakan pemerintahan yaitu menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan TUN sesuai dengan surat permohonan para penggugat tertanggal 31 Mei 2023 yang diterima oleh bagian surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI pada tanggal 31 Mei 2023 Perihal Pelimpahan Kewenangan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta dan Surat kedua para penggugat tertanggal 14 Juni 2023 yang diterima oleh bagian surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI pada tanggal 14 Juni 2023 Perihal Pelimpahan Kewenangan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta;

3. Menghukum tergugat membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak