| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 400/G/TF/2023/PTUN.JKT | 1.A. Muh. Yusuf 2.Yuwono Eko Priyo 3.Budi Hari Prasetyo 4.Ayutianingsih S. 5.Dina Apriana BR M 6.Novita 7.Feri Maulana 8.Hartanti Sandhora 9.Hengky Darmawan 10.Ida Susiani Tukiman 11.Masitha 12.Neneng Dariah 13.Tri Ayu Susana |
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 400/G/TF/2023/PTUN.JKT | ||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 18 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya; 2. Mewajibkan dan memerintahkan tergugat/Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk melakukan tindakan pemerintahan yaitu menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan TUN sesuai dengan surat permohonan para penggugat tertanggal 31 Mei 2023 yang diterima oleh bagian surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI pada tanggal 31 Mei 2023 Perihal Pelimpahan Kewenangan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta dan Surat kedua para penggugat tertanggal 14 Juni 2023 yang diterima oleh bagian surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI pada tanggal 14 Juni 2023 Perihal Pelimpahan Kewenangan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta; 3. Menghukum tergugat membayar biaya perkara |
||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
