| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah sikap diam tergugat yang tidak memproses permohonan perpanjangan ke 3 (tiga) IUP Operasional Produksi PT. DASRAT SARANA ARANG SEJATI yang menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang didasarkan pada Perpanjangan Pertama IUP Operasi Produksi sesuai Keputusan Walikota Sawahlunto Nomor : 05.100.PERINDAGKOP TAHUN 2011 masa berlaku 5 (lima) tahun yaitu tanggal 2 Juni 2011 sampai dengan 2 Juni 2016, juncto Perpanjangan Kedua Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT. Dasrat Sarana Arang Sejati diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 544-601-2016 diberikan selama 10 (sepuluh) tahun yaitu sampai dengan tanggal 2 Juni 2026, ke dalam Daftar Ijin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM RI sebagaimana permohonan perpanjangan ke 3 (tiga) IUP Operasional Produksi sebagaimana permohonan yang diajukan oleh Penggugat melalui OSS – IUP Batubara Kementerian ESDM RI pada tanggal 14 Februari 2025 ;
- Mewajibkan Tergugat untuk memproses permohonan perpanjangan ke 3 (tiga) IUP Operasional Produksi PT. DASRAT SARANA ARANG SEJATI dengan komoditas lainnya diluar Batubara, yang menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang didasarkan pada Perpanjangan Pertama IUP Operasi Produksi sesuai Keputusan Walikota Sawahlunto Nomor : 05.100.PERINDAGKOP TAHUN 2011 masa berlaku 5 (lima) tahun yaitu tanggal 2 Juni 2011 sampai dengan 2 Juni 2016, juncto Perpanjangan Kedua Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT. Dasrat Sarana Arang Sejati diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 544-601-2016 diberikan selama 10 (sepuluh) tahun yaitu sampai dengan tanggal 2 Juni 2026, ke dalam Daftar Ijin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM RI sebagaimana permohonan perpanjangan ke 3 (tiga) IUP Operasional Produksi sebagaimana permohonan yang diajukan oleh Penggugat melalui OSS – IUP Batubara Kementerian ESDM RI pada tanggal 14 Februari 2025 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
|