Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/P/FP/2021/PTUN.JKT ZAHRUDIN BADAN PENGELOLA LINGKUNGAN INDUSTRI DAN PEMUKIMAN PULO GADUNG DKI JAKARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 1/P/FP/2021/PTUN.JKT
Tanggal Surat Kamis, 07 Jan. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZAHRUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Zainal Abidin,SHZAHRUDIN
Termohon
NoNama
1BADAN PENGELOLA LINGKUNGAN INDUSTRI DAN PEMUKIMAN PULO GADUNG DKI JAKARTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon seluruhnya;

2. Mewajibkan Termohon untuk membuat surat keterangan yang menerangkan tanah Hj Enon binti Paro seluas 2150 m2 (dua ribu seratus lima puluh meter persegi) Girik C No.1500, Persil 51 blok S.1 terletak di kampung pulo jahe, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan batas-batas:

- sebelah utara, d/h berbatasan dengan tanah milik H.Kamud bin H. Midih;

- sebelah selatan, d/h berbatasan dengan tanah milik H. Sium/ H. Jaman

- sebelah timur, d/h berbatasan dengan tanah milik H. Sawar Keceng Kempul

- sebelah barat, d/h berbatasan dengan tanah milik Hokiarto/ Aisah Maryam

diluar tanah Hak Pengelolaan Termohon,

3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak