Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
153/G/TF/2026/PTUN.JKT Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. 1.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.
2.Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.
3.Syaefudin, S.E., S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 153/G/TF/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KAHFI PERMANADr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.
Tergugat
NoNama
1Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.
2Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.
3Syaefudin, S.E., S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima;
  2. Menyatakan Tindakan Faktual Para Tergugat selaku pejabat kementerian keuangan Republik Indonesia berupa penolakan untuk mengangkat sumpah yakni tidak memberikan kesempatan kepada Saudara Boy Panangian, Saudara Indra Adi Priyahita, dan Saudara Sulung Thamrin untuk mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di muka persidangan Pengadilan Pajak tanggal 01 Desember 2025 adalah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Tindakan Faktual yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;
  3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  4. Membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Tindakan Faktual Para Tergugat berupa penolakan untuk mengangkat sumpah yakni tidak memberikan kesempatan kepada Saudara Boy Panangian, Saudara Indra Adi Priyahita, dan Saudara Sulung Thamrin untuk mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di muka persidangan Pengadilan Pajak tanggal 01 Desember 2025;
  5. Mewajibkan Para Tergugat untuk mengangkat sumpah atau memberikan kesempatan kepada Saudara Boy Panangian, Saudara Indra Adi Priyahita, dan Saudara Sulung Thamrin untuk mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya sebelum memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan sengketa nomor 0099325.47/2024/PP di Pengadilan Pajak guna memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak