| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 04 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
| Nomor Perkara |
153/G/TF/2026/PTUN.JKT |
| Tanggal Surat |
Senin, 04 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | KAHFI PERMANA | Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. | | 2 | Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. | | 3 | Syaefudin, S.E., S.H. |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Gugatan |
- Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima;
- Menyatakan Tindakan Faktual Para Tergugat selaku pejabat kementerian keuangan Republik Indonesia berupa penolakan untuk mengangkat sumpah yakni tidak memberikan kesempatan kepada Saudara Boy Panangian, Saudara Indra Adi Priyahita, dan Saudara Sulung Thamrin untuk mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di muka persidangan Pengadilan Pajak tanggal 01 Desember 2025 adalah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Tindakan Faktual yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Tindakan Faktual Para Tergugat berupa penolakan untuk mengangkat sumpah yakni tidak memberikan kesempatan kepada Saudara Boy Panangian, Saudara Indra Adi Priyahita, dan Saudara Sulung Thamrin untuk mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di muka persidangan Pengadilan Pajak tanggal 01 Desember 2025;
- Mewajibkan Para Tergugat untuk mengangkat sumpah atau memberikan kesempatan kepada Saudara Boy Panangian, Saudara Indra Adi Priyahita, dan Saudara Sulung Thamrin untuk mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya sebelum memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan sengketa nomor 0099325.47/2024/PP di Pengadilan Pajak guna memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara a quo.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |