Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
375/G/2025/PTUN.JKT PT. BORNEO CAHAYA BERSAMA DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 375/G/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BORNEO CAHAYA BERSAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH.PT. BORNEO CAHAYA BERSAMA
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah sikap diam tergugat yang tidak memproses/ memasukkan IUP Operasional Produksi PT Borneo Cahaya Bersama Nomor 188.45/0351/DESDM/2012 tertanggal 24 April 2012   yang di tetapkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala kedalam Daftar Ijin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM RI sebagaimana Surat Permohonan Nomor 011/BCB/IX/2025 tanggal 1 Oktober 2025 Permohonan Registrasi Pendaftaran PT. Borneo Cahaya Bersama di Aplikasi MODI dan MOMI Dirjen Dan Batubara;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk memproses/ memasukkan IUP Operasional Produksi PT. Borneo Cahaya Bersama Nomor 188.45/0351/DESDM/2012 Daya Mineral Kabupaten Donggala ke dalam Daftar Ijin Usaha Pertambangan yang memenuhi ketentuan di Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM RI sebagaimana Surat Permohonan Nomor 011/BCB/IX/2025 tanggal 1 Oktober 2025 Permohonan Registrasi Pendaftaran PT. Borneo Cahaya Bersama di Aplikasi MODI dan MOMI Dirjen Dan Batubara;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak