Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/G/2026/PTUN.JKT PT Sumber Subur Sejati 1.Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
2.Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 121/G/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Sumber Subur Sejati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Melisa Juan, S.H.,MKn.PT Sumber Subur Sejati
Tergugat
NoNama
1Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
2Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN:

 

  1.

Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh PENGGUGAT;

  2.

  1.  

Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk menunda Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 5/1/AS.00.02/I/2026 tentang Perhitungan Dan Penetapan Ulang Hak-Hak Pekerja/Buruh Berupa Upah Kerja Lembur Atas Nama Anto Suyono, Marsuki Dan Prayitno Periode Januari Tahun 2013 S.D Desember Tahun 2023 Pekerja/Buruh PT Sumber Subur Sejati Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 7 Januari 2026, sampai putusan atas perkara Tata Usaha Negara ini memiliki Putusan yang berkekuatan hukum yang tetap.

 

 

  1.  

Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk menunda Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada PT Sumber Subur Sejati Nomor : B-5/274/AS.00.02/II/2026 tanggal 5 Februari 2026, perihal : Jawaban, sampai putusan atas perkara Tata Usaha Negara ini memiliki Putusan yang berkekuatan hukum yang tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah:
    1. Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 5/1/AS.00.02/I/2026 tentang Perhitungan Dan Penetapan Ulang Hak-Hak Pekerja/Buruh Berupa Upah Kerja Lembur Atas Nama Anto Suyono, Marsuki Dan Prayitno Periode Januari Tahun 2013 S.D Desember Tahun 2023 Pekerja/Buruh PT Sumber Subur Sejati Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 7 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I; dan
    2. Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada PT Sumber Subur Sejati Nomor : B-5/274/AS.00.02/II/2026 tanggal 5 Februari 2026, perihal : Jawaban, yang dikeluarkan oleh TERGUGAT II;
  3. Mewajibkan untuk dicabut:
    1. Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 5/1/AS.00.02/I/2026 tentang Perhitungan Dan Penetapan Ulang Hak-Hak Pekerja/Buruh Berupa Upah Kerja Lembur Atas Nama Anto Suyono, Marsuki Dan Prayitno Periode Januari Tahun 2013 S.D Desember Tahun 2023 Pekerja/Buruh PT Sumber Subur Sejati Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 7 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I; dan
    2. Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada PT Sumber Subur Sejati Nomor : B-5/274/AS.00.02/II/2026 tanggal 5 Februari 2026, perihal : Jawaban, yang dikeluarkan oleh TERGUGAT II;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak