Gugatan |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Penetapan Hari/Tanggal Lelang PT Bank CTBC Indonesia Nomor S-1309/KNL.0705/2023 tertanggal 07 Juni 2023, dan Surat Pemberitahuan Penjadwalan Kembali Waktu Pelaksanaan Lelang PT Bank CTBC Indonesia Nomor S-1411/KNL.0705/2023 tertanggal 22 Juni 2023 yang diterbitkan TERGUGAT adalah cacat prosedur dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyatakan batal Surat Penetapan Hari/Tanggal Lelang PT Bank CTBC Indonesia Nomor S-1309/KNL.0705/2023 tertanggal 07 Juni 2023, dan Surat Pemberitahuan Penjadwalan Kembali Waktu Pelaksanaan Lelang PT Bank CTBC Indonesia Nomor S-1411/KNL.0705/2023 tertanggal 22 Juni 2023 yang diterbitkan oleh TERGUGAT;
- Menyatakan segala akibat hukum yang timbul setelah terbitnya Surat Penetapan Hari/Tanggal Lelang PT Bank CTBC Indonesia Nomor S-1309 KNL.0705/2023 tertanggal 07 Juni 2023, dan Surat Pemberitahuan Penjadwalan Kembali Waktu Pelaksanaan Lelang PT Bank CTBC Indonesia Nomor S-1411/KNL.0705/2023 tertanggal 22 Juni 2023 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|