Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/G/2026/PTUN.JKT PT SORONG GLOBAL LESTARI MENTERI KEHUTANAN NEGARA RI Dismissal
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 114/G/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SORONG GLOBAL LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad triastomo, SHPT SORONG GLOBAL LESTARI
Tergugat
NoNama
1MENTERI KEHUTANAN NEGARA RI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

MENGADILI :

 

Dalam Penundaan :

Menguatkan penetapan penundaan pelaksanaan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan khusus Lampiran II Nomor Urut 80 atas nama PT. Inti Kebun Lestari seluas 14.377,44 Ha. yang terletak di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tersebut, sampai dengan putusan Pengadilan atas perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Dalam Pokok Perkara :

 

Primair :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan khusus Lampiran II Nomor Urut 80 atas nama PT. Inti Kebun Lestari seluas 14.377,44 Ha. yang terletak di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tersebut.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan sepanjang mengenai pencabutan terhadap bekas izin konsesi PT. Inti Kebun Lestari seluas 14.377,44 Ha. yang terletak di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tersebut.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak