| Gugatan |
- Mengabulkan permohonan penundaan dari PENGGUGAT ;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan
Tata Usaha Negara, berupa Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025, tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Telah Terbangun Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan Yang Berproses Atau Ditolak Permohonannya Di Kementerian Kehutanan sepanjang atas Subjek Hukum atas nama PT. Peputra Maha Raya dengan Nomor Urut 252 dan luas ± 523 Ha. Selama pemeriksaan dan sampai ada Keputusan Pengadilan Yang berkekuatan Hukum Tetap atau dikeluarkannya penetapan lain yang mencabutnya di kemudian hari.
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025, tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Telah Terbangun Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan Yang Berproses Atau Ditolak Permohonannya Di Kementerian Kehutanan sepanjang atas Subjek Hukum atas nama PT. Peputra Maha Raya dengan Nomor Urut 252 dan luas ± 523 Ha.
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025, tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Telah Terbangun Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan Yang Berproses Atau Ditolak Permohonannya Di Kementerian Kehutanan sepanjang atas Subjek Hukum atas nama PT. Peputra Maha Raya dengan Nomor Urut 252 dan luas ± 523 Ha
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|