Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/G/2024/PTUN.JKT 1.Aditya Sapta Daryono Putro
2.Mada Andhika Daryono Putro
1.Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V
Permohonan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Aditya Sapta Daryono Putro
2Mada Andhika Daryono Putro
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

.     Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan Batal dan/atau Tidak Sah serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Tindakan Tergugat-1 dan Tergugat-2 berupa;

  1. Tindakan Pemerintah Yang Dilakukan Oleh Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Berupa Memerintahkan Tindakan Penyitaan Terhadap Bidang Tanah Beserta Bangunan Milik   Para Penggugat Yang Dituangkan Pada Surat Perintah Penyitaan Nomor : SPS-09/PUPNC.10.05/2023 Tanggal 8 November 2023 (“Objek Gugatan-1”);

 

  1. Tindakan Pemerintah Yang Dilakukan Oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V Berupa Melaksanakan Penyitaan Terhadap Bidang Tanah Beserta Bangunan Milik Para Penggugat Yang Dituangkan Pada Berita Acara Penyitaan Nomor : BA-09/KNL.0705/2023 Tanggal 14 November 2023 (“Objek Gugatan-2”)

3.     Menyatakan Tindakan Tergugat-1 dan Tergugat-2 berupa ;

  1. Tindakan Pemerintah Yang Dilakukan Oleh Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Berupa Memerintahkan Tindakan Penyitaan Terhadap Bidang Tanah Beserta Bangunan Milik   Para Penggugat Yang Dituangkan Pada Surat Perintah Penyitaan Nomor : SPS-09/PUPNC.10.05/2023 Tanggal 8 November 2023 (“Objek Gugatan-1”);

 

  1. Tindakan Pemerintah Yang Dilakukan Oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V Berupa Melaksanakan Penyitaan Terhadap Bidang Tanah Beserta Bangunan Milik Para Penggugat Yang Dituangkan Pada Berita Acara Penyitaan Nomor : BA-09/KNL.0705/2023 Tanggal 14 November 2023 (“Objek Gugatan-2”)

Adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (onrechtmatige Overheidsdaad);

4.      Mewajibkan kepada Tergugat-1 untuk melakukan Ganti Rugi yang dialami Para Penggugat dan/atau membayar segala kerugian yang dialami PENGGUGAT sebagai berikut ;

          Kerugiaan Materiil berupa :

Kehilangan hak kepemilikan atas Objek Sita-1 dan Objek Sita-2 tersebut, yang jika dinilai berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2023 atas Objek Sita-1 senilai Rp.3.362.058.000,- dan atas Objek Sita-2 senilai Rp.3.362.058.000,-. Sehingga jika dijumlahkan seluruhnya Kerugiaan Materiil tersebut adalah sebesar Rp.6.724.116.000,-  (enam milyar tujuh ratus dua puluh empat juta seratus enam belas ribu rupiah).

 

  • Kerugian Immateriil berupa :

Menimbulkan beban dan/atau tekanan psikologis/mental kepada Para Penggugat, yang jika dihitung nilai kerugiannya tidak terbatas namun dalam Gugatan ini dapat dinilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

 

5.      Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengembalikan Objek Sita 1 dan Objek Sita 2 pada keadaan layak dan seperti semula;

6.      Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak