| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 49/G/2024/PTUN.JKT | 1.Aditya Sapta Daryono Putro 2.Mada Andhika Daryono Putro |
1.Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V |
Permohonan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 49/G/2024/PTUN.JKT | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | . Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Batal dan/atau Tidak Sah serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Tindakan Tergugat-1 dan Tergugat-2 berupa;
3. Menyatakan Tindakan Tergugat-1 dan Tergugat-2 berupa ;
Adalah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (onrechtmatige Overheidsdaad); 4. Mewajibkan kepada Tergugat-1 untuk melakukan Ganti Rugi yang dialami Para Penggugat dan/atau membayar segala kerugian yang dialami PENGGUGAT sebagai berikut ; Kerugiaan Materiil berupa : Kehilangan hak kepemilikan atas Objek Sita-1 dan Objek Sita-2 tersebut, yang jika dinilai berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2023 atas Objek Sita-1 senilai Rp.3.362.058.000,- dan atas Objek Sita-2 senilai Rp.3.362.058.000,-. Sehingga jika dijumlahkan seluruhnya Kerugiaan Materiil tersebut adalah sebesar Rp.6.724.116.000,- (enam milyar tujuh ratus dua puluh empat juta seratus enam belas ribu rupiah).
Menimbulkan beban dan/atau tekanan psikologis/mental kepada Para Penggugat, yang jika dihitung nilai kerugiannya tidak terbatas namun dalam Gugatan ini dapat dinilai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
5. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengembalikan Objek Sita 1 dan Objek Sita 2 pada keadaan layak dan seperti semula; 6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
