Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/G/2026/PTUN.JKT PT. SINAR MUTIARANUSA AGRO Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/G/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SINAR MUTIARANUSA AGRO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan melakukan tindakan maladministrasi dalam menerbitkan Obyek Sengketa yaitu Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Nomor      
  1. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-824/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 574/DPKS.3/2024 tanggal 30 November 2024, tertanggal 14 Oktober 2025.
  2. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-826/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 603/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  3. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-825/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 604/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  4. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-827/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 605/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  5. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-828/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 606/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  6. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-829/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 607/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  7. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-830/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 608/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  8. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-831/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 609/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  9. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-832/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 610/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  10. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-833/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 611/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  11. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-834/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 612/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  12. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-835/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 613/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  13. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-836/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 614/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.

Tentang Penetapan Atas Keberatan PT Sinar Mutiaranusa Agro yang tidak sesuai jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;

 

  1. Menyatakan tindakan tidak menjawab secara lewat waktu adalah perbuatan melawan hukum dan tindakan tersebut dianggap telah menerima keberatan.

 

  1. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Obyek Sengketa yaitu Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Nomor KEP-824/BPDP/2025 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT Sinar Mutiaranusa Agro Terhadap Penetapan SP3ES Nomor: SP3ES-574/DPKS.3/2024 Tanggal 30 November 2024, Tertanggal 14 Oktober 2025;

 

  1. Menyatakan keberatan Penggugat terhadap Penetapan diterima sebagai berikut :
  1. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-824/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 574/DPKS.3/2024 tanggal 30 November 2024, tertanggal 14 Oktober 2025.
  2. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-826/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 603/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  3. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-825/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 604/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  4. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-827/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 605/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  5. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-828/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 606/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  6. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-829/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 607/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  7. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-830/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 608/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  8. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-831/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 609/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  9. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-832/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 610/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  10. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-833/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 611/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  11. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-834/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 612/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  12. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-835/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 613/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  13. Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-836/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 614/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak