| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan melakukan tindakan maladministrasi dalam menerbitkan Obyek Sengketa yaitu Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Nomor
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-824/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 574/DPKS.3/2024 tanggal 30 November 2024, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-826/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 603/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-825/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 604/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-827/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 605/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-828/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 606/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-829/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 607/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-830/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 608/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-831/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 609/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-832/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 610/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-833/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 611/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-834/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 612/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-835/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 613/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-836/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 614/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
Tentang Penetapan Atas Keberatan PT Sinar Mutiaranusa Agro yang tidak sesuai jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan tindakan tidak menjawab secara lewat waktu adalah perbuatan melawan hukum dan tindakan tersebut dianggap telah menerima keberatan.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Obyek Sengketa yaitu Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Nomor KEP-824/BPDP/2025 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT Sinar Mutiaranusa Agro Terhadap Penetapan SP3ES Nomor: SP3ES-574/DPKS.3/2024 Tanggal 30 November 2024, Tertanggal 14 Oktober 2025;
- Menyatakan keberatan Penggugat terhadap Penetapan diterima sebagai berikut :
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-824/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 574/DPKS.3/2024 tanggal 30 November 2024, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-826/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 603/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-825/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 604/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-827/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 605/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-828/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 606/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-829/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 607/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-830/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 608/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-831/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 609/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-832/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 610/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-833/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 611/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-834/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 612/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-835/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 613/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Keputusan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Nomor KEP-836/BPDP/2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Sinar Mutiaranusa Agro terhadap Penetapan SP3ES Nomor 614/DPKS.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|