Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/G/2015/PTUN-JKT PT. HARBI KARYA PERKASA. Diwakili oleh : H.Harbiansyah Hanafiah DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Kehutanan
Nomor Perkara 17/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2015
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. HARBI KARYA PERKASA. Diwakili oleh : H.Harbiansyah Hanafiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. HINCA IP PANJAITAN, SH.,MH ACCS. DKKPT. HARBI KARYA PERKASA. Diwakili oleh : H.Harbiansyah Hanafiah
Tergugat
NoNama
1DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Posita :

  • Tentang Pembatalan Surat Menteri Kehutanan No. S.307/Menhut-VI/2013 tanggal 8 Mei 2013 hal Surat Peringatan Pertama (SP-1) IUPHHK-HTI PT.Harbi Karya Perkasa.


Petitum :

DALAM PENANGGUHAN PELAKSANAAN :

  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan yang di mohonkan.
  2. Menyatakan pelaksanaan surat direktorat jenderal bina usaha kehutanan Nomor S.766/VI-BUHT/2014, tanggal 18 November 2014 tentang Pembatalan Surat Menteri Kehutanan No. S.307/Menhut-VI/2013 tanggal 8 Mei 2013 hal Surat Peringatan Pertama (SP-1) IUPHHK-HTI PT.Harbi Karya Perkasa ditunda sampai ada putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah surat direktorat jenderal bina usaha kehutanan Nomor S.766/VI-BUHT/2014, tanggal 18 November 2014 tentang Pembatalan Surat Menteri Kehutanan No. S.307/Menhut-VI/2013 tanggal 8 Mei 2013 hal Surat Peringatan Pertama (SP-1) IUPHHK-HTI PT.Harbi Karya Perkasa;
  3. Menyatakan penggugat berhak melanjutkan proses permohonan IUPHHK-HTI a.n PT.Harbi Karya Perkasa di kecamatan sambaliung, kabupaten berau, propinsi kalimantan timur dengan luas areal pencadangan IUPHHK-HTI seluas + 6.470 ha.
  4. Mewajibkan tergugat untuk mecabut surat surat direktorat jenderal bina usaha kehutanan Nomor S.766/VI-BUHT/2014, tanggal 18 November 2014 tentang Pembatalan Surat Menteri Kehutanan No. S.307/Menhut-VI/2013 tanggal 8 Mei 2013 hal Surat Peringatan Pertama (SP-1) IUPHHK-HTI PT.Harbi Karya Perkasa;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.


PERBAIKAN (26/02/2015)

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah surat direktorat jenderal bina usaha kehutanan KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Nomor S.766/VI-BUHT/2014, tanggal 18 November 2014 tentang Pembatalan Surat Menteri Kehutanan No. S.307/Menhut-VI/2013 tanggal 8 Mei 2013 hal Surat Peringatan Pertama (SP-1) IUPHHK-HTI PT.Harbi Karya Perkasa;
  3. Mewajibkan tergugat untuk mecabut surat surat direktorat jenderal bina usaha kehutanan KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Nomor S.766/VI-BUHT/2014, tanggal 18 November 2014 tentang Pembatalan Surat Menteri Kehutanan No. S.307/Menhut-VI/2013 tanggal 8 Mei 2013 hal Surat Peringatan Pertama (SP-1) IUPHHK-HTI PT.Harbi Karya Perkasa;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak