Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/G/TF/2024/PTUN.JKT 1.C. Adrian Pranata
2.dr. Patsy Sarayar
3.Mohamad Imson SE
4.Sri Atun
5.dr. Doriswati Suradilaya
6.Rachmah Ismael
7.Darmady Surijata
8.Ade Lucy Christine Mangunsong
9.Mohamad Hanantri Thoyib
10.Adjiati Wulaningsih, SE
11.Edward Parlindungan Lubis
12.Sri Wahjuni Widodo
13.Aida Dwinasari
14.Sari Oetomo
15.Ir. Y. Joko Setiyanto
Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 130/G/TF/2024/PTUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1C. Adrian Pranata
2dr. Patsy Sarayar
3Mohamad Imson SE
4Sri Atun
5dr. Doriswati Suradilaya
6Rachmah Ismael
7Darmady Surijata
8Ade Lucy Christine Mangunsong
9Mohamad Hanantri Thoyib
10Adjiati Wulaningsih, SE
11Edward Parlindungan Lubis
12Sri Wahjuni Widodo
13Aida Dwinasari
14Sari Oetomo
15Ir. Y. Joko Setiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Penundaan

Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat.

 

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah Tindakan Pemerintahan berupa pembangunan Puskesmas di atas Taman RW 01 yang terletak di Jalan Kayu Putih Raya, Kecamatan Kayu Putih, Kelurahan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk tidak melakukan Tindakan Pemerintahan berupa pembangunan Puskesmas di atas Taman RW 01 yang terletak di Jalan Kayu Putih Raya, Kecamatan Kayu Putih, Kelurahan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sehubungan dengan Gugatan a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak