Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/P/FP/2021/PTUN.JKT Ferry Anwar 1.MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
2.DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 2/P/FP/2021/PTUN.JKT
Tanggal Surat Jumat, 22 Jan. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ferry Anwar
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ruth Olivia Tobing, S.H., M.H.Ferry Anwar
Termohon
NoNama
1MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
2DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Memerintahkan Termohon II (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara) untuk melakukan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Oti Eya Abadi berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.008/DESDM/XII/2013, tertanggal 27 Desember 2013, ke dalam basis data IUP Aktif (Terdaftar dan Memenuhi Ketentuan) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
  2. Memerintahkan Termohon II (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara) membatalkan penetapan pemenang penawaran WIUPK secara prioritas Blok Bahodopi Utara Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 1282/30/DJB/2018, tertanggal 1 Agustus 2018 Perihal Surat Penunjukan Langsung (Blok Bahodopi Utara);
  3. Membatalkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1802K/30/MEM/2018, tertanggal 23 April 2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018, khususnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi Blok Bahodopi Utara, yang tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri tersebut;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Termohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak