| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 251/G/2022/PTUN.JKT | Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia | Pemberitahuan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Jul. 2022 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Badan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 251/G/2022/PTUN.JKT | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 22 Jul. 2022 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan TERGUGAT : - Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia ; dan - Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia ; 3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan TERGUGAT : - Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia ; dan - Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia 4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menerbitkan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan Kepengurusan Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2015-2020 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru tanggal 12-13 Juni 2015 ; 5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menerbitkan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan Kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2020-2025 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional III PERADI di Bogor tanggal 7 Oktober 2020 ; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara ini.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
