Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
302/G/2025/PTUN.JKT PT. Suryadarma Resources Indonesia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Dismissal
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 302/G/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Suryadarma Resources Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DJAMALUDIN, SHPT. Suryadarma Resources Indonesia
Tergugat
NoNama
1Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah  Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT. Wahyu Utama Putra No. 33/1/IUP/PMDN/2025, tanggal  25 Juni 2025, karena lokasinya berada diatas lahan tambang milik Penggugat (tumpang tindih);
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT. Wahyu Utama Putra No. 33/1/IUP/PMDN/2025, tanggal  25 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak