| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah tindakan Tergugat yang tidak melakukan gelar perkara atas surat Penggugat perihal: “Keberatan Pelapor Terhadap Penghentian Penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 0721 / XII / 2022 / SPKT / BARESKRIM POLRI, tanggal 09 Desember 2022”, yang diterima Tergugat melalui Surat Tercatat PT POS Indonesia tanggal 24 Oktober 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan gelar perkara berdasarkan surat Penggugat perihal: “Keberatan Pelapor Terhadap Penghentian Penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 0721 / XII / 2022 / SPKT / BARESKRIM POLRI, tanggal 09 Desember 2022”, yang diterima Tergugat melalui Surat Tercatat PT POS Indonesia tanggal 24 Oktober 2023;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan gelar perkara berdasarkan surat Penggugat perihal: “Keberatan Pelapor Terhadap Penghentian Penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 0721 / XII / 2022 / SPKT / BARESKRIM POLRI, tanggal 09 Desember 2022”, yang diterima Tergugat melalui Surat Tercatat PT POS Indonesia tanggal 24 Oktober 2023;
|