Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/G/TF/2026/PTUN.JKT Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. Menteri Agraria dan Tata Ruang cq. Kepala Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 15/G/TF/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Ike Farida, S.H., LL.M.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria dan Tata Ruang cq. Kepala Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa sikap diam TERGUGAT atas permohonan PENGGUGAT dalam surat No. 4930/HTH-EPH/IX/2023 tertanggal 21 Sept. 2023, Surat No. 4978/HTT-EPH/XI/2023 tertanggal 3 November 2023, Surat No. 5048/MP-BPN/IX/2024 tertanggal 23 Sep. 2024, Surat No. 5308/HTT-EPH/V/2025 tertanggal 28 Mei 2025, Surat No. 5321/FLO-HTT/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025, Surat No. 5324/FLO-HTT/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 dan Surat No. 5328/FLO-HTT/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025, merupakan keputusan fiktif negatif yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  3. Membatalkan keputusan fiktif negatif TERGUGAT dalam perkara ini;
  4. Menyatakan TERGUGAT wajib melaksanakan permohonan PENGGUGAT untuk melakukan balik nama dan penerbitan SHMSRS atas nama PENGGUGAT, DR. IKE FARIDA, S.H., LL.M., untuk Unit Apartemen yang terletak di Apartemen Casa Grande Residence Tower Avalon Unit 901, Jl. Casablanca Kav. 88, Jakarta Selatan.
  5. Mewajibkan TURUT TERGUGAT berkoordinasi dengan TERGUGAT untuk melakukan balik nama dan penerbitan SHMSRS dari pihak pengembang PT Elite Prima Hutama (PT EPH) menjadi atas nama PENGGUGAT dan penerbitkan SHMSRS atas nama PENGGUGAT, DR. IKE FARIDA, S.H., LL.M., untuk Unit Apartemen yang terletak di Apartemen Casa Grande Residence Tower Avalon Unit 901, Jl. Casablanca Kav. 88, Jakarta Selatan.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT atas tidak dilakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (“SHMSRS”) dan Penerbitan SHMSRS atas nama PENGGUGAT sebesar Rp.1.196.800.000,- (satu miliar seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu Rupiah).
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang dwangsom terhadap PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah)/hari terhadap TERGUGAT apabila tidak melaksanakan amar putusan perkara a quo dalam jangka waktu yang ditentukan, sampai dengan seluruh kewajiban TERGUGAT dilaksanakan secara penuh.
  8. Memerintahkan TERGUGAT untuk menindaklanjuti secara administrasi dan menjatuhkan sanksi administrasi kepegawaian yang tegas dan berat terhadap pejabat dan/atau pegawai dari TERGUGAT yang lalai dan terlibat dalam menanggapi permohonan balik nama penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (“SHMSRS”) PENGGUGAT, sesuai dengan peraturan disiplin pegawai negeri sipil;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak