Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/P/FP/2020/PTUN.JKT PT. SINAR TERANG DUNIA 1.Menteri Perdagangan Rebuplik Indonesia
2.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
3.Direktur Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 22/P/FP/2020/PTUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 17 Nov. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PT. SINAR TERANG DUNIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Menteri Perdagangan Rebuplik Indonesia
2Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
3Direktur Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sikap perbuatan para Termohon adalah salah dan bertentangan dengan Permendag No.44 tahun 2019 dan peraturan perudangan-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

  1. Mewajibkan para Termohon untuk segera menerbitkan dan/atau mengeluarkan SPI (surat Persetujuan Impor) milik Pemohon dengan nomor :
  1. 563246/INATRADE/11/2020,
  2. 563247/INATRADE/11/2020,
  3. 563248/INATRADE/11/2020,
  4. 563249/INATRADE/11/2020,
  5. 563250/INATRADE/11/2020,
  6. 563251/INATRADE/11/2020,
  7. 563252/INATRADE/11/2020,
  8. 563253/INATRADE/11/2020,

 

dengan jumlah kapasitas untuk semua SPI (surat persetujuan impor) tersebut adalah 3.786 meterik ton paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan TUN Jakarta ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (6) UU No. 30 Tahun 2014. 

 

  1. Menghukum para Termohon bertanggung jawab untuk seluruh biaya perkara yang timbul selama proses persidangan berjalan;

 

atau


Apabila Pengadilan / Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( a equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak