Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/P/FP/2021/PTUN.JKT 1.PT. PUDAN KREASI
2.PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI
2.Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Direktorat Prasarana Transportasi Jalan Pada Biro Layanan Pengadaan Dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan (“Pokja Pemilihan”)
3.Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (“LPPBMN”)
4.Direktur Prasarana Transportasi Jalan
5.Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 4/P/FP/2021/PTUN.JKT
Tanggal Surat Kamis, 29 Apr. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PT. PUDAN KREASI
2PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rapen A. M. S. Sinaga, S.H., M.M., C.L.A.PT. PUDAN KREASI
2Rapen A. M. S. Sinaga, S.H., M.M., C.L.A.PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI
Termohon
NoNama
1Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Direktorat Prasarana Transportasi Jalan Pada Biro Layanan Pengadaan Dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan (“Pokja Pemilihan”)
2Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (“LPPBMN”)
3Direktur Prasarana Transportasi Jalan
4Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya ; 
  2. Mewajibkan Termohon I untuk menerbitkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan sesuai dengan permohonan Pemohon yakni berupa : Adendum Dokumen Pemilihan dengan merubah metode evaluasi dari metode evaluasi sistem nilai menjadi metode evaluasi harga terendah
  3. Mewajibkan Termohon II untuk menerbitkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan berupa : Evaluasi terhadap kinerja Termohon I dan mengganti seluruh personel dari Termohon I dengan mengangkat personel Pokja Pemilihan yang baru yang lebih berkompeten;
  4. Mewajibkan Termohon III untuk menerbitkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan berupa : penyusunan rumusan standar Dokumen Pemilihan yang akan dijadikan acuan oleh Pokja Pemilihan dalam menyusun Dokumen Pemilihan Revitalisasi Terminal Penumpang Tipe A Leuwipanjang dan Revitalisasi Terminal Penumpang Tipe A Harjamukti;
  5. Mewajibkan Termohon IV untuk menerbitkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan berupa : Teguran terhadap Termohon III yang tidak melakukan tugas dan fungsi dengan baik sebagai pelaksana teknis pengelolaan prasarana transportasi;
  6. Menghukum Para Temohon membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak