Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 29 Apr. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Fiktif Positif |
Nomor Perkara |
4/P/FP/2021/PTUN.JKT |
Tanggal Surat |
Kamis, 29 Apr. 2021 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | PT. PUDAN KREASI | 2 | PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rapen A. M. S. Sinaga, S.H., M.M., C.L.A. | PT. PUDAN KREASI | 2 | Rapen A. M. S. Sinaga, S.H., M.M., C.L.A. | PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Direktorat Prasarana Transportasi Jalan Pada Biro Layanan Pengadaan Dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan (“Pokja Pemilihan”) | 2 | Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (“LPPBMN”) | 3 | Direktur Prasarana Transportasi Jalan | 4 | Direktur Jenderal Perhubungan Darat |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
- Mewajibkan Termohon I untuk menerbitkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan sesuai dengan permohonan Pemohon yakni berupa : Adendum Dokumen Pemilihan dengan merubah metode evaluasi dari metode evaluasi sistem nilai menjadi metode evaluasi harga terendah
- Mewajibkan Termohon II untuk menerbitkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan berupa : Evaluasi terhadap kinerja Termohon I dan mengganti seluruh personel dari Termohon I dengan mengangkat personel Pokja Pemilihan yang baru yang lebih berkompeten;
- Mewajibkan Termohon III untuk menerbitkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan berupa : penyusunan rumusan standar Dokumen Pemilihan yang akan dijadikan acuan oleh Pokja Pemilihan dalam menyusun Dokumen Pemilihan Revitalisasi Terminal Penumpang Tipe A Leuwipanjang dan Revitalisasi Terminal Penumpang Tipe A Harjamukti;
- Mewajibkan Termohon IV untuk menerbitkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan berupa : Teguran terhadap Termohon III yang tidak melakukan tugas dan fungsi dengan baik sebagai pelaksana teknis pengelolaan prasarana transportasi;
- Menghukum Para Temohon membayar biaya perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |